Ok Google Sebutkan Tanda Tanda Baligh Dalam Pandangan Ilmu Fiqih

Tanda-Tanda Baligh Laki-Laki

Selain mengungkapkan mestruasi sebagai tanda baligh perempuan, Ahmadi (2005) juga menyebutkan salah satu tanda untuk kaum laki-laki. Masa baligh ini dilihat ketika laki-laki mengeluarkan sperma pertama kali. Lebih lengkapnya, anak laki-laki tersebut sudah bisa merasakan kepuasan seksual. Biasanya terjadi saat mimpi basah.

Selain tanda di atas, ada ciri lain yang dilihat dari umur seorang laki-laki. Mereka baru bisa dikategorikan baligh ketika sudah mencapai umur minimal 15 tahun. Bukan hanya itu, terdapat lagi beberapa tanda lain berupa perubahan fisik, misalnya tumbuh jakun, suara berubah menjadi berat, dan tumbuh rambut di beberapa bagian tubuh.

Berikut ini tanda-tanda baligh laki-laki:

tirto.id - Pendidikan

Kontributor: Yuda PrinadaPenulis: Yuda PrinadaEditor: Yulaika Ramadhani

SETIAP manusia pasti akan melalui masa baligh atau fase saat tubuh berkembang menjadi remaja. Dalam ilmu fiqih baligh dimaknai sebagai sebuah masa di mana seseorang telah dibebani dengan beberapa hukum syara'.

Berawal dari tuntutan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf. Mengutip situs resmi Nahdlatu' Ulama, disebutkan bahwa tidak semua baligh bisa dikatakan mukallaf, karena ada beberapa baligh yang tidak dapat dibebani hukum syara’ seperti orang gila.

Oleh karena itu kemudian muncul istilah aqil baligh yaitu, orang yang telah mencapai kondisi baligh dan berakal sehat (mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan yang salah).

Para ulama fikih sepakat bahwa aqil baligh menjadi syarat dalam ibadah dan muamalah. Dalam ibadah, berakal menjadi syarat wajib salat, puasa, dan sebagainya. Dalam muamalah, terutama masalah pidana dan perdata.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aqil baligh, Okezone telah merangkum tanda-tanda seorang anak dikatakan baligh. Berikut ulasan lengkapnya, Rabu (24/7/2019).

Pertama, seorang anak laki-laki maupun perempuan bisa dikatakan aqil baligh jika telah berumur sembilan tahun dan pernah mengalami mimpi basah (mimpi bersetubuh hingga keluar sperma).

Artinya, jika seorang anak (laki maupun perempuan) pernah mengalami mimpi basah tetapi belum berumur sembilan tahun, maka belum dapat dikata sebagai baligh. Namun jika mimpi itu terjadi setelah umur sembilan tahun, maka sudah bisa dianggap baligh.

Yaitu keluarnya mani dari kemaluan, baik dalam kondisi tidur atau dalam kondisi terjaga (tidak tidur). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ

“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nuur [24]: 59)

Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah mengalami ihtilaam.” (HR. Bukhari no. 858 dan Muslim no. 846)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kedua, anak laki-laki dan perempuan juga bisa dikatakan aqil baligh bila di sekitar kemaluan mereka sudah ditumbuhi rambut kasar. Dari ‘Athiyah Al-Qurazhi, beliau berkata,

عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ، وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ، فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي

“Pada perang bani Quraizhah, kami dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, orang-orang yang telah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sementara orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan hidup. Dan aku termasuk orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka aku pun dibiarkan.” (HR. Abu Dawud no. 4404, Tirmidzi no. 1510, An-Nasa’i no. 3375, dan Ibnu Majah no. 2532, shahih)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وأما الانبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل أو فرج المرأة الذي استحق أخذه بالموسى وأما الزغب الضعيف فلا اعتبرا به فإنه يثبت في حق الصغير وبهذا قال مالك والشافعي في قول

“Adapun al-inbaat, yaitu tumbuhnya rambut kasar di sekitar dzakar laki-laki atau farji wanita, yang hendaknya dibersihkan dengan pisau cukur. Adapun bulu-bulu halus, maka tidak dianggap. Bulu halus ini biasanya sudah tumbuh pada masa anak-anak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.” (Al-Mughni, 4: 551)

Tanda baligh yang ke tiga adalah genap berusia 15 tahun, menurut kalender hijriyah. Nafi’ berkata,

حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي ، قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ، فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الحَدِيثَ فَقَالَ: إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ، وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ

“Telah menceritakan kapadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.”

Nafi’ berkata, “Aku menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku menceritakan hadits ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa (baligh).” Kemudian dia menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia lima belas tahun.” (HR. Bukhari 2664 dan Muslim no. 1490).

Tambahan untuk anak perempuan, apabila mengalami (haidh) mentruasi pada waktu berumur sembilan tahun atau lebih, maka masa balighnya telah tiba.

Haid merupakan tanda baligh khusus bagi wanita, tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang mengalami haid, kecuali dengan memakai kerudung.” (HR. Abu Dawud no. 641, Ibnu Majah no. 655, shahih)

Selain haid, hamil juga menandakan seseorang sudah baligh. Hal ini karena hamil tidaklah terjadi, kecuali karena adanya air mani laki-laki (sperma) dan perempuan (sel telur) sekaligus. Allah Ta’ala berfirman,

فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ ؛ خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ ؛ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ الصُّلْبِ وَالتَّرَائِبِ

“Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan. Yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan.” (QS. Ath-Thaariq [86]: 5-7).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Sebutkan Tanda-Tanda Baligh dalam Pandangan Ilmu Fiqih! Berikut Penjelasannya – Di dalam Islam, terdapat istilah baligh yang berasal dari bahasa Arab yaitu bulugh yang memiliki arti “sampai”.

Arti kata tersebut dapat merujuk pada sampainya seseorang dalam memasuki usia dewasa. 👳🧕

Bukan hanya sekadar itu saja, tetapi saat sudah baligh maka seseorang sudah memiliki berbagai kewajiban beribadah dan juga dinilai sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Pandangan Ilmu Fiqih dalam Menentukan Tanda Baligh Seseorang

Kumpulan Soal UTS Fiqih Kelas 2 Semester 2 beserta Jawabannya Lengkap

Baligh atau dikenal juga dengan sebutan akil baligh sering dikaitkan juga dengan masa pubertas. Hal ini karena masa baligh menunjukkan berbagai perubahan secara fisik dari seorang remaja.

Berikut, adalah tanda-tanda baligh dalam ilmu fiqih yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Berusia 15 tahun Jika seorang anak baik itu laki-laki maupun perempuan sudah memasuki usia 15 tahun, maka ia sudah dikatakan baligh.

Mengutip dari detik.com, terdapat dalil dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Dari perkataannya menerangkan jika ia tidak diizinkan ikut perang Uhud saat dirinya berusia 14 tahun. Lalu, saat berusia 15 tahun dia diizinkan ikut perang Khandak oleh Nabi Muhammad SAW.

Meskipun begitu, ada juga riwayat dari Imam Abu Hanifah, yang menjelaskan jika perempuan dikatakan baligh saat berusia 17 tahun, dan laki-laki berusia 18 tahun.

2. Mengalami mimpi basah Jika seseorang sudah mengalami mimpi basah, maka ia sudah baligh. Mimpi basah juga dapat ditandai dengan keluarnya air mani atau sperma, yang bisa saja terjadi saat tidur ataupun terjaga.

3. Mengalami haid pada perempuan 🧕Tanda ini khususnya terjadi pada perempuan. Jika seorang anak perempuan sudah mengalami haid, maka ia memiliki kewajiban untuk menutup auratnya yang juga menjadi salah satu bagian syarat diterimanya salat.

Selain itu, seorang laki-laki dan wanita yang baligh akan memiliki perubahan pada fisiknya, seperti tumbuh bulu pada area kemaluan, suara membesar, ketiak bau, hingga mengalami hamil bagi wanita.

Hal ini juga menjadi tanda-tanda baligh yang diterangkan dalam beberapa madzhab.

20 Contoh Judul Karya Ilmiah tentang Agama Islam beserta Cara Membuatnya yang Baik dan Benar

Nah, itu dia beberapa tanda baligh dalam ilmu fiqih. Jika seseorang sudah baligh, maka ia memiliki kewajiban untuk menjalankan syariah Islam seperti salat 5 waktu, menutup aurat, berpuasa, zakat, hingga melaksanakan ibadah haji. 🕋

Baligh dan Kenali Tanda-tandanya untuk Muslim dan Muslimah [daring]. Tautan: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7574571/baligh-dan-kenali-tanda-tandanya-untuk-muslim-dan-muslimah

Apa yang Dimaksud dengan Baligh? Ini Penjelasannya dalam Islam [daring]. Tautan: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7078091/apa-yang-dimaksud-dengan-baligh-ini-penjelasannya-dalam-islam

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut soal Fiqih tentang baligh dalam ilmu Fiqih.

Setiap orang akan mengalami Baligh saat beranjak dewasa.

Dalam Islam orang yang sudah mencapai Baligh, maka sudah terkena kewajiban untuk menjalankan ibadah-ibadah yang diwajibkan.

Seperti Shalat 5 waktu, puasa, serta ibadah-ibadah lainnya.

Baligh adalah istilah yang mengacu pada seseorang yang telah mencapai usia kedewasaan atau usia pubertas.

Tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih termasuk :

Baca juga: SOAL Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Fiqih PAS Kelas 7 MTS/SMP Semester Gasal Tahun Ajaran 2023-2024

Haid (menstruasi) pada wanita: Menstruasi adalah salah satu tanda pubertas pada wanita dalam hukum Islam.

Ihtilam (mimpi basah) pada pria: Ihtilam adalah ejakulasi yang terjadi saat seseorang tidur. Ini juga dianggap sebagai tanda pubertas pada pria.

Tanda Mental atau Kesadaran:

Kesadaran dan pemahaman tentang tanggung jawab agama: Seorang individu dianggap baligh ketika ia memiliki pemahaman yang cukup tentang tanggung jawab agama, seperti menjalankan ibadah, memahami hukum-hukum Islam, dan menghindari tindakan dosa.

Menjaga kebersihan dari hadas besar: Hadas besar adalah kondisi yang mengharuskan seseorang mandi besar (junub) dalam Islam. Seseorang yang sudah baligh diharapkan untuk memahami dan menjaga kebersihan mereka terkait dengan hadas besar.

Pertumbuhan Rambut Kemaluan:

Orang tua wajib tahu dan mengenali tanda-tanda anak sudah mencapai usia baligh. Foto/ist

(mencapai usia remaja) maka akan dibebani berbagai kewajiban syariat. Lalu bagaimana cara mengetahui seorang anak telah memasuki usia baligh?

Berikut penjelasannya dinukil dari

karya ulama besar Syaikh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al hadhrami. Beliau adalah ahli fiqih dan tasawwuf bermadzhab Syafi'i.

merupakan kitab yang mencakup pokok-pokok agama yang disajikan secara lengkap dan utuh. Di dalamnya dibahas bab dasar-­dasar syari'at, bab bersuci, bab sholat, zakat, puasa dan haji dan ilmu fiqih lainnya.

1. Sempurna umurnya 15 tahun pada laki-laki dan perempuan.

2. Bermimpi (junub) atau keluarnya air sperma terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati 9 tahun dengan hitungan kalender Qomariyyah (Hijriyah).

3. Keluar darah haidh (bagi perempuan) sesudah berumur 9 tahun dengan hitungan Qomariyyah (Hijriyah).

Selain tiga tanda di atas, ada tambahan lain dalam

yaitu tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: "

." (Al-Mughni 4: 551)

tirto.id - Dalam agama Islam, baligh adalah sebutan untuk seseorang yang sudah diberikan tanggung jawab moral terhadap perilakunya sehari-hari. Jika dikaitkan dalam konsep agama, tanggung jawab tersebut bisa meliputi mengikuti ajaran dan hukum agama.

Ketika dimasukkan ke konsep yang lebih spesifik, misalnya agama Islam, maka orang yang baligh sudah punya tanggung jawab terhadap kehidupannya sebagai Muslimin/Muslimat.

Mengacu catatan Ulul Umami pada skripsinya yang berjudul Definisi Bāligh Menurut Hukum Islam & Hukum Positif Terkait Dengan Kewajiban Orang Tua Dalam Pemberian Nafkah, baligh berasal dari bahasa Arab.

Kata tersebut adalah bulugh dan mempunyai arti “sampai”. Dengan begitu, berarti orang yang sudah baligh adalah anak yang telah “sampai”. Untuk titik sampainya itu sendiri, dicirikan dengan tanda-tanda tertentu.

Lantaran tandanya kebanyakan sama dengan masa pubertas, maka terkadang baligh kerap disebut masa pubertas. Bahkan, situs Prodi Ilmu Komunikasi UII, mendefinisikan baligh sebagai masa pertumbuhan anak beragama Islam yang sama saja dengan masa pubertas.

Lantas, seperti apakah tanda-tanda baligh tersebut?

Tanda-Tanda Baligh Perempuan

Dilansir catatan Ani Wardah dalam Jurnal Bimbingan dan Konseling Ar-Rahman (Vol. 4, No. 2, 2008, hlm. 89), baligh adalah fase ketika masa kecil seseorang berakhir. Bagi para perempuan, ada beberapa ciri meliputi sempurnanya umur dan sudah mengalami haid (menstrusasi). Pada tanda berupa sempurnanya umur, perempuan minimal sudah mencapai usia sembilan tahun.

Lalu, Ahmadi dalam Psikologi Perkembangan (2005) juga menjelaskan bahwa menstruasi pertama kali yang terjadi pada perempuan adalah tanda baligh. Dengan dua tanda di atas, perempuan dapat dianggap sebagai orang yang sudah baligh.

Selain itu, ada juga tanda-tanda yang dapat dilihat dari bentuk fisik. Di antaranya seperti tumbuhnya rambut pada bagian tubuh tertentu, mulai muncul payudara, dan suaranya jadi nyaring.

Berikut tanda-tanda baligh perempuan: