TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan dalam syariat Islam, judi salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya termasuk judi online. Judi termasuk dosa besar yang sangat berbahaya dan sangat besar dampak mudaratnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, judi memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT.
"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," kata Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id, Jumat(26/7/2024).
Kiai Miftah menekankan, judi online juga dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. Hal ini akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan mempertaruhkan hartanya.
"Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya," kata dia.
Dia mengatakan, judi termasuk perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
"Uang hasil judi haram untuk digunakan," ujarnya.
Kiai Miftah mengatakan, jika seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) telah mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.
"Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," tuturnya.
Kiai Miftah menerangkan, darah yang mengalir dalam tubuh dari hasil sesuatu yang haram maka akan membentuk tubuh, jiwa dan tabiat yang tidak baik. Demikian juga, jika seorang diajak makan, dan ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam pertemuan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi ajakan tersebut.
“Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut," tegas Kiai Miftah.
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil sigi Inventure pada September 2024 menunjukkan adanya 14 persen kelas menengah pernah bermain judi online selama enam bulan terakhir, sedangkan 86 persen tidak. Judi online itu meliputi slot online, domino QQ, poker online, casino online, togel online, sabung ayam online, taruhan olahraga (sports betting), dan sejenisnya.
“Dampak yang dihasilkan oleh judi online tidaklah main-main,” kata Managing Partner Inventure Yuswohady dalam konferensi pers secara daring soal Indonesia Industry Outlook 2025 bertajuk tema Indonesia Market Outlook 2025: Kelas Menengah Hancur, Masihkah Bisnis Mantul? Pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 14 persen ini, sebanyak 69 persen mengurangi pengeluaran untuk bermain judi online itu. Kemudian, dari jenis pengeluaran yang dikurang itu, sebanyak 79 persen memangkas pembelian rokok, ada 72 persen mengurangi uang makan, dan 72 persen uang untuk liburan.
“Ini adalah ancaman serius bagi kestabilan finansial keluarga,” kata dia.
Kemudian, ada 38 persen pemain judi online mengurangi pengeluaran untuk cicilan kendaraan, ada 21 persen mengurangi biaya sewa rumah, dan sebanyak 18 persen mengurangi biaya pendidikan.
Hasil survei serupa juga menunjukkan adanya 49 persen kelas menegah yang mengalami penurunan daya beli, sedangkan 51 persen mengatakan tidak merasa menurun daya belinya. Dari 49 persen itu, sebanyak 85 persen mengatakan mereka menurunkan daya beli karena kenaikan harga kebutuhan pokok seperti makanan, energi, dan transportasi.
“Ini nyaris setengahnya, mereka berasal dari aspiring middle class (kelas menegah bawah),” kata Yuswohady.
Kelompok 49 persen ini, sebanyak 85 persen menurunkan daya beli karena kenaikan harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan sebanyak 52 persen, dan pendapatan yang stagnan 45 persen.
Sementara itu, dari responden yang mengaku menurunkan daya beli ini, mereka juga menyebutkan telah memangkas pengeluaran rumah tangga. Hasilnya, pengeluaran untuk membership atau langganan (Netflix, Spotify, gym, dll), renovasi rumah, dan produk skincare premium.
Namun, kelompok ini juga mengaku hanya memangkas sebagain kecil pengeluaran mereka untuk membeli barang fesyen baru (baju, Sepatu, tas, dll), makan di luar (restoran, kafe, dll), dan biaya pendidikan non-formal (kursus, privat, kelas yoga, dll).
“Makan enak itu tidak dipangkas. Ini menunjukkan di Indonesia budaya kelas menegah, nongkrong menjadi penting,” kata dia.
Survei ini melibatkan 450 responden yang berasal dari lima kota besar di Indonesia yang meliputi Jabodetabek, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Responden ini juga berasal dari kelas menengah milenial dan Gen Z dengan metode survei wawancara langsung pada September 2024.
Dari sisi pengeluarannya, sebanyak 79 persen responden berasal dari middle class-A2 dengan pengeluaran rumah tangga sebesar Rp 2,1-9,6 juta, sebanyak 14 persen responden dari aspiring middle class-B dengan pengeluaran rumah tangga sebesar Rp 900 ribu-2,1 juta, dan sebesar 7 persen responden berasal dari upper middle class-A1 dengan pengeluran di atas Rp 9,6 juta.
Sambungnya menjelaskan, apapun bentuk taruhannya atau judinya di antara dua orang, itu hukumnya haram dan sangat tidak diperbolehkan.
Selai itu, Habib Muhammad bin Anies Shahab jelaskan, bila ada orang yang mengerti soal hukum bermain judi dan tidak melakukan permainan judi atau taruhan, insyaAllah dirinya akan dijaga oleh Allah SWT.
Memang diketahui, setiap manusia tak luput dari kesalahan, dan sebaik-baiknya manusia yang melakukan kesalahan adalah manusia yang ingin bertaubat.
Ilustrasi Percudian Bola
Maka dari itu, buat Anda yang sering berjudi begitu dianjurkan untuk meninggalkannya. Hal itu lantaran, bermain judi atau taruhan bola sangat diharamkan dalam agama Islam.
Sebab, azab orang orang yang sering berjudi akan diberikan Allah SWT azab yang mengerikan. Oleh sebab itu, disarankan orang yang sering berjudi segera bertaubat dan ucapkan istigfar, 'astaghfirullahaladzim'.
Dilansir dari berbagai kanal muslim, dalil haram dalam bermain judi sangat jelas.
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Halaman Selanjutnya :
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.